SOTK Pemerintah Desa Batu Putih

08 Oktober 2022
Sekretariat Desa
Dibaca 219 Kali
SOTK Pemerintah Desa Batu Putih

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa diatur dengan Permendagri 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa . Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang SOTK Desa diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2016 Nomor 6.

Permendagri SOTK Desa menuntut aturan dari Bupati/Walikota tentang penetapan SOTK Desa, dan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa selambat-lambatnya harus ada satu tahun sejak Permendagri 84/2016 tentang SOTK Pemerintah Desa diundangkan pada 5 Januari 2016.

Adapun Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Batu Putih Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebagai berikut :