SOTK Pemerintah Desa Batu Putih

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa diatur dengan Permendagri 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa . Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang SOTK Desa diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2016 Nomor 6.
Permendagri SOTK Desa menuntut aturan dari Bupati/Walikota tentang penetapan SOTK Desa, dan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa selambat-lambatnya harus ada satu tahun sejak Permendagri 84/2016 tentang SOTK Pemerintah Desa diundangkan pada 5 Januari 2016.
Adapun Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Batu Putih Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebagai berikut :
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin