Jam Pelayanan Kantor Desa Kembali Berubah

21 Agustus 2023
Sekretariat Desa
Dibaca 131 Kali
Jam Pelayanan Kantor Desa Kembali Berubah

BATU PUTIH, TALIWANG - Pemerintah Desa Batu Putih akhirnya kembali merubah jam pelayanan Kantor Desa.

Perubahan kali ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi yang diusulkan oleh Sekretaris Desa selaku Kepala Kantor atas penerapan jam kerja sebelumnya.

Melalui forum rapat internal pemerintah desa yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 Agustus lalu, Sekretaris Desa mengusulkan kepada kepala desa agar dilakukan Perubahan Jam Pelayanan Kantor Desa, yaitu mengikuti jam palayanan kantor dinas atau organisasi pemerintah daerah guna memberikan kesesuaian waktu pelayanan kepada warga.

Kepala desa kemudian memberikan persetujuan, sehingga pelayanan kantor yang awalnya dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00 pada hari senin sampai kamis dan pada hari jumat dimulai pukul 07.30 sampai dengan 12.00, kini tidak berlaku lagi.

Maka perlu dicatat, mulai hari Senin tanggal 14 Agustus hingga seterusnya, jam pelayanan kantor Desa Batu Putih akan dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 dilanjutkan kembali mulai pukul 14.00 sampai dengan pukul 16.00, ini untuk hari Senin sampai dengan Kamis. Sedangkan pada hari jum'at dimulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 artinya hari jum'at pelayanan kantor hanya berlaku setengah hari saja.