BPD Desa Batu Putih lakukan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2024
21 Januari 2025
Sekretariat Desa
Dibaca 39 Kali

BATU PUTIH, TALIWANG - Keberhasilan Pembangunan Suatu Desa tidak dapat dilepaskan dari adanya peran serta dari Badan Permusyawaratan Desa atau BPD. Artinya, mustahil pembangunan suatu desa dapat berhasil dengan baik tanpa kerja nyata dari BPDnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa BPD adalah lembaga perwakilan dari masyarakat desa yang bertugas melaksanakan pemerintahan desa. BPD merupakan mitra pemerintah desa dalam pengambilan keputusan dan pengawasan jalannya pemerintahan desa.
BPD memiliki fungsi, antara lain: Menyeimbangkan kinerja kepala desa, Menampung aspirasi masyarakat, Menjadi penghubung antara kepala desa dengan masyarakat, Menetapkan peraturan desa bersama kepala desa.
Sejalan dengan hal tersebut, pada hari ini tanggal 21 Januari 2025, BPD Desa Batu Putih telah melakukan salah satu tugas dan fungsinya yaitu Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2024. Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua BPD, Wakil Ketua BPD, Anggota BPD, Kepala Desa, Sekretararis Desa dan Kasi Kesejahteraan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin